Analisis manajemen pelayanan sistem informasi
Tujuan didirikan
nya manajemen publik berbasis online untuk melayani & memenuhi keperluan
masyarakat secara mudah ,dari yang dilakukan secara manual sekarang sudah
otomatis dan terkomputerisasi selain itu juga memudahkan masyarakat untuk
melakukan aktifitas sehari sehari dengan mengunakan perkembangan sistem
informasi. Salah satu pelayanan publik berbasis online adalah layanan bpjs
(Badan penyelengaraan jaminan sosial) ketenagakerjaan.
Keselamatan pegawai
adalah aset nomor satu, maka dari itu banyak sekali perusahaan yang meng cover
para pegawai nya dengan bpjs, dengan bpjs ketenaga kerjaan para pegawai bisa
mengunakan perwaatan intensif jika ada hal yang tidak diinginkan dan di
tanggung oleh perusahaan.
Fungsi pelayanan
bpjs ketenagakerjaan berbasis online, yaitu;
1.
Untuk
memudahkan pendaftaran.
2.
Lebih
praktis.
3.
Dan
sudah terkomputerisasi
Fungsi bpjs
ketenagakerjaan
- Untuk jaminan kesehatan.
- enambahan 40%/bulan gaji terakhis saat pensiun.
Manajemen pelayanan
publik milik pemerintah
Badan
penyelengaraan jaminan sosial
1. Entry
data
Untuk
melakukan pendaftaran layanan bpjs ketenagakerjaan masyarakat / pihak
perusahaan harus memasukan berkas data diri sebagai syarat untuk di input dan
di proses, berkas berkas yg harus di isi antara lain;
·
Scan
NPWP
Perusahaan
·
Scan
Akta
Perdagangan Perusahaan
·
Scan
KTP
(Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan.
·
Scan
KK
(Kartu Keluarga) karyawan yang akan di daftar.
·
Scan
Pas
Foto berwarna ukuran 2×3 1 Lembar
·
Dan
masukan inputan sepeti di atas.
2. Jenis
pelayanan yang di berikan
Ada dua jenis pelayanan bpjs ,yaitu;
·
Bpjs
ketenaga kerjaan, jaminan kesehatan ini di backup sepenuh nya oleh perusahaan
·
Bpjs
kesehatan , jaminan ini masyarakat harus membayar nya setiap bulan untuk
jaminan kesehatan di bpjs kesehatan di bagi 3 kelas tiap kelas nya memiliki
harga yang berbeda.
o
Kelas
I = Rp.80.000,-
o
Kelas
II = Rp.51.000,-
o
Kelas
III = Rp.25.500,-
3. Jenis
output setelah proses selesai
·
Nomor
kesehatan
·
Kartu
BPJS
No comments:
Post a Comment