Friday, April 20, 2018

COBIT pada bpjs ketenagakerjaan


COBIT

Control Objectives for Information and related Technology atau (COBIT) suatu panduan standar praktik manajemen teknologi informasi yang dimana sekumpulan dokumentasi untuk IT governance yang dapat membantu auditor, manajemen dan user untuk menjembatani gap antara risiko bisnis, kebutuhan kontrol dan permasalahan-permasalahan teknis. COBIT dikembangkan oleh IT Governance Institute, yang merupakan bagian dari Information Systems Audit and Control Association (ISACA).
Contoh kasus
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah suatu program publik yang memberikan perlindungan bagi pekerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan mekanisme pelaksanaan asuransi sosial. Penulisan ini dilakukan untuk menilai penerapan tata kelola teknologi informasi dalam sistem informasi manajemen, yang sudah berjalan di BPJS menggunakan kerangka kerja COBIT dengan fokus pada domain PO, AI, DS, dan ME. COBIT merupakan model standar tata kelola TI yang mendapatkan reputasi luas dan dipublikasikan oleh ISACA. Dari hasil data yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa tingkat penilaian kematangan dari sistem informasi manajemen yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan, pada level 3 (Define), Level dimana perusahaan telah berada pada tingkat yang diharapkan. tingkat kedewasaan. Layanan dan kualitas layanan sudah memiliki proses standar, didefinisikan, dan didokumentasikan dengan baik dan disesuaikan dengan aplikasi desain sistem yang terbentuk di lingkungan operasional serta pelatihan yang diadakan secara teratur untuk meningkatkan layanan. Dapat disimpulkan bahwa tata kelola teknologi informasi di BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah pada posisi yang cukup baik dengan mengacu pada kerangka kerja  COBIT.

Tujuan ada nya manajemen publik berbasis online untuk melayani & memenuhi keperluan masyarakat secara mudah ,dari yang dilakukan secara manual sekarang sudah otomatis dan terkomputerisasi selain itu juga memudahkan masyarakat untuk melakukan aktifitas sehari sehari dengan mengunakan perkembangan sistem informasi. Salah satu pelayanan publik berbasis online adalah layanan bpjs (Badan penyelengaraan jaminan sosial) ketenagakerjaan.
Keselamatan pegawai adalah aset nomor satu, maka dari itu banyak sekali perusahaan yang meng cover para pegawai nya dengan bpjs, dengan bpjs ketenaga kerjaan para pegawai bisa mengunakan perwaatan intensif jika ada hal yang tidak diinginkan dan di tanggung oleh perusahaan.
Fungsi pelayanan bpjs ketenagakerjaan berbasis online, yaitu;
1.     Untuk memudahkan pendaftaran.
2.     Lebih praktis.
3.     Dan sudah terkomputerisasi
Framework
1.   Pengumpulan dana dari pajak yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerahserta pembayaran langsung untuk pelayanan kesehatan dari masyarakat
2.   Pooling, Suatu mekanisme organisasi melalui metode prabayar dalam suatu institusi atau badan.
3.   Purchasing berkaitan dengan penyediaan layanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Dalam APBD dan APBN melalui mekanisme pengaturan anggaran, pemerintah melakukan pengadaan dan pembelian fasilitaskesehatan bagi masyarakat.

Fungsi bpjs ketenagakerjaan
1.     Untuk jaminan kesehatan.
2.     Penambahan 40%/bulan gaji terakhis saat pensiun.

Manajemen pelayanan publik milik pemerintah
Badan penyelengaraan jaminan sosial



1.    Entry data
Untuk melakukan pendaftaran layanan bpjs ketenagakerjaan masyarakat / pihak perusahaan harus memasukan berkas data diri sebagai syarat untuk di input dan di proses, berkas berkas yg harus di isi antara lain;
·       Scan  NPWP Perusahaan
·       Scan Akta Perdagangan Perusahaan
·       Scan KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan.
·       Scan KK (Kartu Keluarga) karyawan yang akan di daftar.
·       Scan Pas Foto berwarna ukuran 2×3 1 Lembar

·       Dan masukan inputan sepeti di atas.




2.    Jenis pelayanan yang di berikan
Ada dua jenis pelayanan bpjs ,yaitu;
·       Bpjs ketenaga kerjaan, jaminan kesehatan ini di backup sepenuh nya oleh perusahaan
·       Bpjs kesehatan , jaminan ini masyarakat harus membayar nya setiap bulan untuk jaminan kesehatan di bpjs kesehatan di bagi 3 kelas tiap kelas nya memiliki harga yang berbeda.
o   Kelas I   = Rp.80.000,-
o   Kelas II  = Rp.51.000,-          
o   Kelas III = Rp.25.500,-

3.    Jenis output  setelah proses selesai
·       Nomor kesehatan
·       Kartu BPJS




Phrasal Verb