COBIT
Control Objectives for Information and related
Technology atau (COBIT) suatu panduan standar praktik manajemen teknologi informasi yang dimana sekumpulan
dokumentasi untuk IT governance yang dapat membantu auditor, manajemen dan user
untuk menjembatani gap antara risiko bisnis, kebutuhan kontrol dan
permasalahan-permasalahan teknis.
COBIT dikembangkan oleh IT Governance Institute, yang merupakan bagian dari
Information Systems Audit and Control Association (ISACA).
Contoh kasus
BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah suatu program publik yang
memberikan perlindungan bagi pekerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi
tertentu dan mekanisme pelaksanaan asuransi sosial. Penulisan ini dilakukan
untuk menilai penerapan tata kelola teknologi informasi dalam sistem informasi
manajemen, yang sudah berjalan di BPJS menggunakan kerangka kerja COBIT dengan
fokus pada domain PO, AI, DS, dan ME. COBIT merupakan model standar tata kelola
TI yang mendapatkan reputasi luas dan dipublikasikan oleh ISACA. Dari hasil
data yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa tingkat penilaian kematangan
dari sistem informasi manajemen yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan, pada level
3 (Define), Level dimana perusahaan telah berada pada tingkat yang diharapkan.
tingkat kedewasaan. Layanan dan kualitas layanan sudah memiliki proses standar,
didefinisikan, dan didokumentasikan dengan baik dan disesuaikan dengan aplikasi
desain sistem yang terbentuk di lingkungan operasional serta pelatihan yang
diadakan secara teratur untuk meningkatkan layanan. Dapat disimpulkan bahwa
tata kelola teknologi informasi di BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah pada
posisi yang cukup baik dengan mengacu pada kerangka kerja COBIT.
Tujuan ada nya manajemen publik berbasis online untuk melayani & memenuhi keperluan
masyarakat secara mudah ,dari yang dilakukan secara manual sekarang sudah
otomatis dan terkomputerisasi selain itu juga memudahkan masyarakat untuk
melakukan aktifitas sehari sehari dengan mengunakan perkembangan sistem
informasi. Salah satu pelayanan publik berbasis online adalah layanan bpjs
(Badan penyelengaraan jaminan sosial) ketenagakerjaan.
Keselamatan pegawai
adalah aset nomor satu, maka dari itu banyak sekali perusahaan yang meng cover
para pegawai nya dengan bpjs, dengan bpjs ketenaga kerjaan para pegawai bisa
mengunakan perwaatan intensif jika ada hal yang tidak diinginkan dan di
tanggung oleh perusahaan.
Fungsi pelayanan
bpjs ketenagakerjaan berbasis online, yaitu;
1.
Untuk
memudahkan pendaftaran.
2.
Lebih
praktis.
3.
Dan
sudah terkomputerisasi
Framework
1. Pengumpulan
dana dari pajak yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerahserta
pembayaran langsung untuk pelayanan kesehatan dari masyarakat
2. Pooling, Suatu mekanisme organisasi melalui metode prabayar
dalam suatu institusi atau badan.
3. Purchasing, berkaitan dengan penyediaan layanan yang akan diberikan
kepada masyarakat. Dalam APBD dan APBN melalui mekanisme pengaturan anggaran,
pemerintah melakukan pengadaan dan pembelian fasilitaskesehatan bagi masyarakat.
Fungsi bpjs ketenagakerjaan
1.
Untuk
jaminan kesehatan.
2.
Penambahan
40%/bulan gaji terakhis saat pensiun.
Manajemen pelayanan
publik milik pemerintah
Badan
penyelengaraan jaminan sosial
1. Entry
data
Untuk
melakukan pendaftaran layanan bpjs ketenagakerjaan masyarakat / pihak
perusahaan harus memasukan berkas data diri sebagai syarat untuk di input dan
di proses, berkas berkas yg harus di isi antara lain;
·
Scan
NPWP
Perusahaan
·
Scan
Akta
Perdagangan Perusahaan
·
Scan
KTP
(Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan.
·
Scan
KK
(Kartu Keluarga) karyawan yang akan di daftar.
·
Scan
Pas
Foto berwarna ukuran 2×3 1 Lembar
·
Dan
masukan inputan sepeti di atas.
2. Jenis
pelayanan yang di berikan
Ada dua jenis pelayanan bpjs ,yaitu;
·
Bpjs
ketenaga kerjaan, jaminan kesehatan ini di backup sepenuh nya oleh perusahaan
·
Bpjs
kesehatan , jaminan ini masyarakat harus membayar nya setiap bulan untuk
jaminan kesehatan di bpjs kesehatan di bagi 3 kelas tiap kelas nya memiliki
harga yang berbeda.
o
Kelas
I = Rp.80.000,-
o
Kelas
II = Rp.51.000,-
o
Kelas
III = Rp.25.500,-
3. Jenis
output setelah proses selesai
·
Nomor
kesehatan
·
Kartu
BPJS
No comments:
Post a Comment